Agen pulsa murah topindo.net

Cara transaksi via bbm di top auto payment

Cara transaksi via bbm di top auto payment

Selain via SMS, Telegram, WhatsApp dan Aplikasi Android, server pulsa kami juga menyediakan jalur transaksi melalui aplikasi Blackberry Messenger.

Untuk bisa berjualan pulsa via BBM ini, Anda wajib memparalelkan PIN BBM Anda ke server www.topindo.net dan add PIN BBM Center. Selanjutnya kirim konfirmasi ke CS agar melakukan approove permintaan pertemanan. Masih bingung ? Silakan simak baik-baik panduan caranya di bawah ini.

Topindo, pulsa murah, top auto payment, bebas bayar, paytren, top auto pay, distributor pulsa, agen pulsa, daftar gratis pulsa, seever pulsa

Cara Paralel PIN Agar Bisa Transaksi Pulsa via BBM

  1. Silakan daftarkan PIN BBM Anda ke sistem kami, caranya
    Ketik : TYM.PIN_BBM.PIN
    Contoh : TYM.60E5DH0N.3579
    Kirim ke : Salah Satu SMS CENTER berikut ini
    085-883-359-111
    085-388-389-222
    087-783-989-333
    089-631-319-444
    089-523-429-555
    082-312-799-666
    089-525-979-888
    085-319-352-999
  2. Setelah paralel sukses, silahkan lakukan add ke PIN BBM Center kami di DD7F4A56.
  3. Selanjutkan lakukan konfirmasi approve permintaan pertemanan ke CS. Caranya
    Ketik : K.ISI KONFIRMASI
    Contoh : K.Mohon add permintaan pertemanan dari PIN BBM 60E5DH0N
    Kirim ke : SMS CENTER di atas
  4. Silahkan tunggu, CS kami akan segera approve apabila data Anda sesuai.
  5. Eng ing eng..!! Anda sudah bisa bertransaksi menggunakan aplikasi BBM.
  6. Untuk cara transaksi via WhatsApp, format yang digunakan sama dengan format transaksi via SMS, Telegram maupun WA.
Daftar harga pulsa murah, Jadi agen Pulsa murah, Distributor pulsa, Top auto Payment, Topindo solusi komunikasi, Paytren, bebas bayar, Top Pulsa, Top auto Pay, Agen Pulsa murah, One reload 114, Jualan Pulsa, PT-Topindo, Niki Pulsa, Morena reload, Token listrik Murah, PPOB lengkap, Vocher Game Murah,Top Pulsa, Aetronik.com, Daftar pulsa gratis
0 Komentar untuk "Cara transaksi via bbm di top auto payment"

Back To Top